"karmany evadhikaras te
ma phalesu kadacana
ma karma-phala-hetur bhur
ma te sango 'stv akarmani"
(Bhagavad Gita, II.47)

------

Hakmu hanyalah pada pelaksanaan tugas kewajiban, dan sama sekali  tidak pada pahala dari tugas kewajiban yang engkau lakukan.
Jangan beranggapan engkau menjadi penyebab dari hasil perbuatan, dan jangan menjadi terikat untuk tidak melakukan tugas kewajibanmu.

Visi GDHDI :

Terwujudnya masyarakat Hindu Dharma Indonesia yang sejahtera lahir batin ( moksartham jagadhitaya ) bersumber pustaka suci Veda dan berdasarkan Pancasila.


Misi GDHDI :

  1. Menjaga keutuhan dan pemahaman umat dengan menyebarluaskan nilai-nilai keyakinan dan filsafat (tattva), etika (susila), dan ritual (acara) Hindu dalam kehidupan modern;

  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membangun sumberdaya manusia yang maju dan mandiri berdasarkan Dharma

  3. Menumbuh kembangkan wawasan, solidaritas, dan keharmonisan internal, antar umat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah.

Tujuan GDHDI :

  1. Menentukan arah masa depan Hindu Indonesia serta membangun strategi untuk mencapai visi yang sama;

  2. Menentukan kebijakan-kebijakan dan program-program pokok serta peran masing-masing pemangku kepentingan ( stakeholders ) dalam upaya mencapai visi yang telah ditetapkan;

  3. Membangun strategi dan bentuk-bentuk kontribusi umat Hindu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

  4. Menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan ( stakeholders ) dalam mengambil peran dan berkontribusi bagi kemajuan umat Hindu Indonesia.

4 (EMPAT) PILAR GDHDI :

Aktualisasi Nilai - Nilai

Revitasilasi Sumber Daya


Profesionalisasi Organisasi

Kolaborasi Kelembagaan


Tim Koordinasi & Integrasi GDHDI :

  DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah Indonesia dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang bimbingan masyarakat Hindu.

  PHDI  (PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA)

Penguatan Parisada sebagai Majelis Agama Hindu di Indonesia dalam mengeluarkan Bhisama atau Keputusan di Bidang Keagamaan serta Pembinaan di Bidang Tattwa (Filsafat), Susila (Etika), dan Acara (Ritual), untuk Kemandirian Umat dan/atau Organisasi Keumatan. Sasaran Pelayanan: Semua Umat.

  PSN (PINANDITA SANGGRAHA NUSANTARA)

Penguatan Pelaksanaan Acara (Ritual) dengan Menghargai Kearifan Budaya Lokal yang Diselaraskan dengan Sastra Veda. Sasaran Pelayanan: Pinandita, Sarati Banten, dan Umat Hindu.

  WHDI (WANITA HINDU DHARMA INDONESIA)

Penguatan Wanita dan Keluarga Hindu melalui Gerakan Pemberdayaan Wanita dan Pendidikan Karakter Anak. Sasaran Pelayanan: Wanita (berumur 18 tahun ke atas atau yang sudah menikah).

  PRAJANITI  (PRAJANITI HINDU INDONESIA)

Peningkatan Kesejahteraan Umat Hindu melalui Gerakan-gerakan Pelayanan dalam Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Sasaran Pelayanan: Semua Umat.

  ICHI (IKATAN CENDEKIAWAN HINDU INDONESIA)

Melakukan Kajian Ilmiah, Menghimpun dan Menyampaikan Pemikiran untuk Memberikan Alternatif Solusi bagi Kemanusiaan dan Peradaban. Sasaran Pelayanan: Cendekiawan (Penggiat Ilmu Pengetahuan), berumur minimal 25 tahun.

  PERADAH (PERHIMPUNAN PEMUDA HINDU INDONESIA)

Penguatan Kualitas Pemuda melalui Kaderisasi dan Pemberdayaan Ekonomi Pemuda. Sasaran Pelayanan: Pemuda (16 sd 30 th).

  KMHDI (KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA)

Penguatan Kualitas Mahasiswa melalui Kaderisasi dan Pembelajaran untuk Menjadi Kader yang Religius, Humanis, Nasionalis, dan Progresif. Sasaran Pelayanan: Mahasiswa (belum berusia 30 th).

Odoo • A picture with a caption